PSSB Directory Alumni seminar Research Jurnal Ilmiah Kontak Kami
HOME Alumni Directory Seminar Research Journals Contact Us  

   UTAMA
  » Visi & Misi
  » Tentang Teknik Kimia
  » Profesi Teknik Kimia
  » Sistem Pendidikan
  » Belajar Mengajar
  » Kalender Akademik
  » Kurikulum
  » Sarana & Fasilitas
  » Staf Edukatif
  » Kemahasiswaan
   PENERIMAAN MHS
  » Program Jalur Khusus
  » Program PSSB
  » Program Ekstension
  » Pasca Sarjana
   INFORMASI
  » Kerjasama
  » Beasiswa
   FORUM
  » Mailing List
  » Lihat Buku Tamu
  » Isi Buku Tamu

 

 

 

       PROSES BELAJAR MENGAJAR

 

Penentuan jumlah beban studi dan cara pengisian Kartu Rencana Studi (KRS), sistem ujian dan penilaian, tata tertib ujian, evaluasi kemajuan studi, predikat kelulusan semuanya mengacu pada SK Rektor No. 015/PT09/1996. Beberapa bagian yang belum diatur cesara lengkap oleh SK Rektor diperjelas dengan peraturan di Fakultas Teknik dan Jurusan Teknik Kimia.

Beban Studi dan Penentuan Mata Kuliah
1. Beban studi setiap semester
a. Pada semester pertama mahasiswa baru diperbolehkan mengambil beban
studi maksimal 21 SKS
b. Pada semester selanjutnya beban studi yang diperbolehkan diambil mahasiswa  
ditetapkan berdasarkan Indeks Prestasi (IP) yang dicapai pada semester sebelumnya dengan ketentuan sebagai berikut :
IP 3,00 sampai 4,00 mengambil 24 SKS
IP 2,00 sampai 2,99 mengambil 21 SKS
IP kurang dari 2,00 mengambil 18 SKS
 
2. Penentuan Mata Kuliah
a. Penentuan Mata Kuliah dalam Kartu Rencana Studi (KRS) untuk memenuhi 
jumlah kredit yang akan diambil pada awal setiap semester dilakukan oleh mahasiswa dengan persetujuan dosen wali.
b. KRS tersebut harus disetujui oleh dosen wali dan diserahkan ke Fakultas
c. Mata Kuliah dalam Kartu Rencana Studi (KRS) yang telah didaftarkan
dapat diganti dengan Mata Kuliah atau dibatalkan
d. Penggantian Mata Kuliah dilakukan oleh mahasiswa dengan 
persetujuan dosen wali dalam waktu selambat-lambatnya dua minggu setelah perkuliahan berlangsung
e. Pembatalan Mata Kuliah dilakukan oleh mahasiswa dengan 
persetujuan dosen wali dalam waktu selambat-lambatnya pada akhir minggu kedelapan sejak perkuliahan berlangsung

Sistem Ujian dan Penilaian
1. Sistem Ujian
Untuk mengetahui keberhasilan studi mahasiswa diadakan ujian yang meliputi :
a. Ujian Semester
Ujian semester pada dasarnya dilaksanakan dalam bentuk ujian tertulis
Ujian semester dapat terdiri dari tentamen, ujian tengah semester,
penilaian pelaksanaan tugas, Kuis atau test kecil, praktikum, ujian akhir semester
Selain jenis-jenis ujian tersebut dapat diselenggarakan ujian khusus dengan 
persetujuan Dekan Fakultas Teknik
Syarat ujian semester :
  1. Terdaftar sebagai peserta mata kuliah yang bersangkutan yaitu 
  tercantum dalam Daftar Peserta Kuliah (DPK)
  2. Telah mengikuti mata kuliah yang bersangkutan sekurang-kurangnya
  75% pada semester yang berjalan
Selama mengikuti ujian, demikian juga kegiatan akademik lainnya mahasiswa
tidak diperbolehkan memakai kaos oblong dan sandal
   
b. Ujian Akhir Program Studi
Pelaksanaan ujian akhir program studi dilaksanakan secara lisan dalam suatu 
forum
Ujian akhir program studi dapat terdiri dari Ujian Skripsi, Tugas Akhir,
Komprehensif (Pendadaran)
Syarat ujian akhir program studi yaitu telah menyelesaikan semua beban  
kredit mata kuliah atau beban kredit kuliah minimum yang ditetapkan fakultas / program studi.
  
Keabsahan Peserta Ujian yaitu :
a. Peserta ujian dinyatakan sah untuk mengikuti ujian suatu mata kuliah bila:
Membawa Kartu Tanda Mahasiswa (KTM) yang masih berlaku
Membawa Kartu Peserta Ujian (KPU) atau bukti diri sebagai peserta ujian
Mahasiswa yang bersangkutan tidak sedang menjalani sanksi berupa
larangan mengikuti kegiatan akademik
b. Lembar jawaban ujian yang sah adalah lembar jawaban ujian yang diberikan 
oleh panitia ujian saat itu
  
Tingkat Keberhasilan yaitu :
a. Tingkat keberhasilan mahasiswa dalam satu semester dinyatakan dalam 
Indeks Prestasi (IP)
b. Setiap mata kuliah hanya diperhitungkan satu kali dalam perhitungan IP dan
digunakan nilai keberhasilan yang tertinggi
c. Perhitungan IP menggunakan rumus sebagai berikut :
  IP = €KN / €K
  dengan K adalah besarnya SKS mata kuliah dan N adalah nilai bobot mata kuliah
d. Tingkat keberhasilan mahasiswa sejak semester pertama sampai dengan 
suatu semester tertentu dinyatakan dengan Indeks Preestasi Kumulatif (IPK), yang perhitungannya menggunakan rumus di atas.
  
2. Mengulang atau Perbaikan Nilai
Mahasiswa dimungkinkan untuk mengadakan perbaikan nilai maupun mengulang nilai E. Mahasiswa yang mengulang atau perbaikan nilai E, D dan CD, diwajibkan mengikuti perkuliahan minimal 75% dari total tatap mukaterjadwal.Mahasiswa yang mengulang  atau perbaikan dengan sebelumnya telah mendapatkan nilai lebih baik atau sama dengan nilai C tidak diwajibkan mengikuti perkuliahan.

Evaluasi Kemajuan Studi Mahasiswa
1. Evakuasi kemajuan studi mahasiswa program S1
Untuk mengetahui kemajuan studi mahasiswa pada setiap empat semester dilakukan evaluasi.
a. Kriteria evaluasi tiap tahapan sebagai berikut :
Empat semester pertama
  1. Mampu mengumpulkan paling sedikit 45 SKS
  2. Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) dengan 45 SKS harus sama atau lebih 
  tinggi dari 2,00
  3. Apabila mampu mengumpulkan lebih dari 45 SKS, tetapi IP kumulatif 
  kurang dari 2,00 maka diambil nilai-nilai tertinggi sampai sejumlah 45 SKS
 
Empat semester kedua
  1. Mampu mengumpulkan paling sedikit 100 SKS
  2. Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) dengan 100 SKS harus sama atau lebih 
  tinggi dari 2,00
  3. Apabila mampu mengumpulkan lebih dari 100 SKS, tetapi IP kumulatif 
  kurang dari 2,00 maka diambil nilai-nilai tertinggi sampai sejumlah 100 SKS
 
Akhir Program
  Selambat-lambatnya pada semester ke-14, mahasiswa harus sudah mengumpulkan (lulus) semua beban SKS yang ditetapkan untuk program Sarjana (S1) dan Indeks Prestasi Kumulatif sama atau lebih tingi dari 2,00
   
b. Mahasiswa yang tidak dapat memenuhi kriteris setiap tahapan evaluasi
tersebut dianggap tidak mampu mengikuti kegiatan-kegiatan akademiknya. Terhadap mahasiswa tersebut Rektor akan menerbitkan Surat Keputusan menghentikan statusnya sebagai mahasiswa Universitas Diponegoro.
  
c. Keberhasilan Menyelesaikan Studi Program S1
Mahasiswa dinyatakan berhasil menyelesaikan (lulus) pendidikan program Sarjana (lulus sarjana) apabila :
  1. Telah berhasil mengumpulkan jumlah Satuan Kredit Semester (SKS)
  yang telah ditetapkan di dalam kurikulum program studi
  2. Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) sama atau lebih tinggi dari 2,00

Yudisium Kelulusan
1. Setiap mahasiswa peserta pendidikan Program Sarjana dan Program Diploma 
dinyatakan lulus di dalam suatu yudisium kelulusan berdasarkan pada suatu penilaian akhir yang menunjukkan prestasi akademik selama mengikuti pendidikan di Universitas Diponegoro
  
2. Presidkat kelulusan Program Sarjana dan Program Diploma adalah sebagai
berikut :
  
  
3. Presidkat kelulusan cumlaude ditentukan juga dengan memperhatikan juga dengan masa studi maksimum, yaitu n tahun (masa studi maksimum) + 1 tahun

Penghentian Studi Sementara (Cuti)
Mahasiswa yang ingin menghentikan studi untuk sementara waktu karena halangan yang tidak dapat dihindarkan, harus memenuhi ketentuan-ketentuan sebagai berikut :
1. Mendapat ijin tertulis dari Rektor
2. Sudah mengumpulkan paling sedikit 45 SKS dan IP Kumulatif sama atau lebih
tinggi dari 2,00
3. Selama masa studi dapat mengehentikan studi sementara maksimal 4 semester yang harus diambil 2 kali masing-masing minimal 1 semester

Praktukum
Adanya keterbatasan daya tampung pada setiap laboratorium dengan kapasitas 60 mahasiswa per semester, maka pelaksanaan praktikum dilakukan secara bergiliran yang akan diatur oleh jurusan dengan masing-masing Kepala Laboratorium. Adapun pembagian laboratorium dapat dilihat pada tabel berikut :

 

Kel Semester
I II III IV V VI VII
1. Fis. Dasar Kim. Analisa Kim. Organik Kimia Fisika Tek.Kimia I Tek.Kimia II Penelitian
MikroBiotekno
2. Fis. Dasar Kim. Organik Kim. Analisa MikroBiotekno Tek.Kimia II Tek.Kimia I Penelitian
Kimia Fisika

 

 Copyrights © 2004, Chemical Engineering Dept. Diponegoro  University [All rights reserved]